Bisnismarket.com- Kehebohan masih terjadi di media sosial akibat adanya ancaman untuk nasabah bank apabila rekening bank mereka tidak aktif atau pasif.

Jika pasif atau disebut dormant, maka rekening yang bersangkutan akan diblokir oleh pihak bank karena tidak pernah digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

Ternyata kehebohan ini ditengarai oleh temuan PPATK lebih dari 140.000 rekening dormant senilai Rp428 miliar, termasuk 2.000 rekening instansi pemerintah dengan dana Rp500 miliar. 

Adapun temuan dari PPATK ini berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang dan merugikan perekonomian Indonesia.

Terungkap bahwa PPATK menemukan lebih dari 150.000 rekening nominee dari 1 juta rekening yang dianalisis sejak 2020. 

Hal dikhawatirkan apabila rekening pasif diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau tindakan ilegal dan digunakan menampung dana kejahatan sebelum akhirnya menjadi dormant.

Dengan penemuan itu akhirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang tergolong pasif atau dormant.

Adapun yang disebut sebagai Rekening Dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Sementara setiap bank memiliki ketentuan berbeda, ada yang menganggap rekening dormant jika tidak aktif selama 3, 6, atau bahkan 12 bulan baru dibekukan.