JAKARTA , BISNISMARKET.COM – Kasus meninggalnya dr. Elizabrin Silautami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter muda yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menyita perhatian publik. Dugaan kuat mengemuka bahwa dr. Icha mengalami intimidasi saat bertugas beberapa hari sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peristiwa ini memicu sorotan luas terkait profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Intimidasi yang dialami dr. Icha diduga kuat bermula dari perbedaan pendapat mengenai penanganan medis terhadap seorang pasien korban gigitan ular.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Penolakan Suntik Antibisa Ular Sesuai SOP
Insiden bermula pada 13 Juni 2026, saat dr. Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona. Seorang pasien korban gigitan ular datang untuk mendapatkan penanganan medis.
Keluarga pasien mendesak agar korban segera diberikan suntikan serum antibisa ular. Namun, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dr. Icha memutuskan untuk tidak memberikan serum tersebut karena kondisi pasien dinilai belum memenuhi indikasi medis sesuai SOP. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan profesional demi memastikan penanganan yang tepat sesuai kondisi kesehatan pasien.
Adu Argumen Berujung Dugaan Intimidasi
Keputusan dr. Icha untuk tidak memberikan serum antibisa ular memicu adu argumen dengan pihak keluarga pasien. Situasi memanas ketika tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pasien, turut mendatangi rumah sakit.
Ketiga oknum tersebut diduga mempertanyakan keputusan medis yang telah diambil dr. Icha. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi dugaan kuat adanya intimidasi terhadap dokter muda tersebut saat sedang menjalankan tugasnya di IGD.