JAKARTA, BisnisMarket.com - Penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak kini menjadi perhatian serius pemerintah. Banyak orang tua yang mulai bertanya-tanya mengenai aturan terbaru terkait penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pertanyaan tersebut muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan baru yang mengatur batasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @djed.komdigi, yang menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah penting demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Namun masyarakat tidak perlu panik. Implementasi aturan ini baru akan mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026 dan akan dilakukan secara bertahap.
- Alasan Pemerintah Membatasi Media Sosial untuk Anak
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata dan beragam.
Beberapa risiko yang sering terjadi di dunia digital antara lain:
1. Perundungan siber (cyberbullying)