BISNISMARKET.COM - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) baru-baru ini secara resmi menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah dibahas oleh pihak terkait. Fokus utama dari masukan asosiasi ini adalah pada klausul yang mengatur mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya.
Permintaan peninjauan ulang ini muncul setelah asosiasi melakukan pertimbangan mendalam mengenai implikasi regulasi tersebut. ASBISINDO menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap dampak kebijakan pemisahan UUS sebelum ketentuan tersebut difinalisasi dalam undang-undang.
Hal ini menjadi krusial mengingat bahwa implementasi kebijakan pemisahan UUS memiliki potensi signifikan terhadap keberlangsungan operasional perbankan syariah yang ada di Indonesia saat ini. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan syariah tetap terjaga.
ASBISINDO melihat bahwa penetapan batas waktu pemisahan UUS perlu dikaji ulang secara hati-hati. Mereka berpendapat bahwa proses transisi menuju pemisahan penuh membutuhkan kerangka waktu yang realistis agar tidak mengganggu layanan dan pertumbuhan industri.
Dilansir dari Tren.Bisnismarket.com, asosiasi tersebut secara eksplisit menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai waktu yang ditetapkan untuk pemisahan tersebut. Ketentuan mengenai batas waktu pemisahan UUS dianggap terlalu ketat oleh sebagian pelaku industri.
"Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) secara resmi menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang sedang dalam pembahasan," demikian disampaikan oleh perwakilan asosiasi.
Lebih lanjut, mengenai urgensi peninjauan ulang, asosiasi menyatakan bahwa evaluasi mendalam harus dilakukan sebelum aturan tersebut mengikat secara hukum. "Permintaan peninjauan ulang ini didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan operasional perbankan syariah di Indonesia," ujar perwakilan ASBISINDO.
ASBISINDO juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dengan pembuat kebijakan. "ASBISINDO menilai perlu adanya evaluasi komprehensif sebelum ketentuan tersebut final ditetapkan dalam undang-undang," kata mereka, menggarisbawahi pentingnya masukan industri dalam perumusan regulasi.
Permintaan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan operasional ketika finalisasi RUU P2SK dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan upaya menjaga kesehatan dan pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional.