BISNISMARKET.COM - Proses hukum gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga (ART) dari figur publik yang dikenal sebagai Erin atau Rien Wartia Trigina, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang dijadwalkan pada hari Kamis, 16 Juli 2026, ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Nur Rohmah.
Fokus utama Nur Rohmah dalam gugatan ini adalah untuk mendapatkan kembali barang-barang pribadinya yang diklaim masih tertahan.
Ia mengungkapkan harapannya agar permasalahan yang terjadi antara dirinya dan pihak Erin dapat segera menemukan penyelesaian yang adil.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh Erin atau Rien Wartia Trigina, juga telah hadir dalam persidangan yang berlangsung.
Kehadiran pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi untuk mendampingi proses hukum ini.
"Prioritas utamanya dalam proses hukum ini adalah untuk mengambil kembali barang-barang pribadinya yang masih tertahan," demikian diungkapkan terkait tuntutan Nur Rohmah.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, gugatan ini menunjukkan adanya perselisihan mengenai kepemilikan barang-barang pribadi antara mantan majikan dan pegawainya.
Pertemuan di pengadilan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju mediasi atau putusan yang dapat menyelesaikan sengketa ini.