JAKARTA , BISNISMARKET.COM – Meninggalnya Anisa Muyassaroh, peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), saat mengikuti latihan bela negara pada Juni 2026, menjadi pengingat serius mengenai bahaya heat stroke atau sengatan panas.
Kasus tragis ini menyoroti pentingnya masyarakat mengenali heat stroke sebagai kondisi kegawatdaruratan medis, terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di luar ruangan, bekerja di lingkungan bersuhu tinggi, atau melakukan aktivitas fisik berat dalam waktu lama.
Heat stroke adalah Kondisi Darurat Medis
Heat stroke merupakan bentuk penyakit akibat paparan panas (heat-related illness) yang paling parah. Kondisi ini terjadi ketika suhu inti tubuh meningkat drastis hingga mencapai 40 derajat Celsius atau lebih.
Pada titik ini, mekanisme pendinginan alami tubuh, yaitu produksi keringat, mengalami kegagalan total. Akibatnya, suhu tubuh terus meningkat tak terkendali dan berpotensi merusak organ-organ vital.
Berbeda dengan kelelahan akibat panas (heat exhaustion), heat stroke memerlukan penanganan medis segera di rumah sakit. Tanpa penanganan cepat, kondisi ini dapat memicu kerusakan otak, gagal ginjal dan hati, gangguan pembekuan darah, hingga kematian.
Penyebab Utama Heat Stroke
Secara umum, heat stroke dipicu oleh dua faktor utama:
1. Paparan Cuaca Panas Ekstrem: Seseorang berada di lingkungan bersuhu sangat tinggi, terutama dengan kelembapan tinggi, dalam waktu lama. Kelompok rentan termasuk lansia, bayi, atau mereka yang berada di ruang tertutup tanpa ventilasi memadai.
2. Aktivitas Fisik Berat (Exertional Heat Stroke): Terjadi saat seseorang melakukan latihan intensif, olahraga berat, atau bekerja fisik di bawah terik matahari. Jenis ini lebih sering menyerang individu muda yang aktif.