BISNISMARKET.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan sorotan publik. KPK kini memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan di balik kebijakan tersebut.
Faktor kesehatan menjadi salah satu alasan utama yang diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan aspek strategis dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan terkait kasus Gus Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai elemen. Ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut menjadi pertimbangan signifikan dalam penentuan status penahanan.
Asep Guntur Rahayu kemudian memaparkan hasil asesmen kesehatan terbaru yang telah diterima oleh pihaknya pada pagi hari itu. Hasil asesmen tersebut menunjukkan adanya diagnosis penyakit tertentu yang diderita oleh Gus Yaqut.
"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa selain penyakit asam lambung akut tersebut, Gus Yaqut juga diketahui memiliki riwayat penyakit pernapasan. Ia bahkan menyebutkan prosedur medis yang pernah dijalani oleh eks Menag tersebut.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambah Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di markas besar KPK.
Keputusan strategis dalam penanganan perkara juga ikut menjadi pertimbangan penting bagi KPK dalam mengeluarkan izin tahanan rumah. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi medis bukan satu-satunya variabel yang diperhitungkan oleh penyidik.
Informasi mengenai pengalihan status tahanan ini disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu di hadapan awak media di lokasi tersebut, memberikan transparansi mengenai langkah prosedural yang diambil KPK.