JAKARTA, BisnisMarket.com - Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mewakili dua nasabah berinisial SD dan MH atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Noviar Irianto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya somasi dan pengaduan tidak membuahkan hasil. Perkara ini berfokus pada dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dari nasabah.

Berdasarkan dokumen gugatan, kerja sama bancassurance antara kedua perusahaan tersebut telah terjalin dengan penggugat sejak tahun 2010. Penggugat I awalnya mengenal produk asuransi tersebut melalui tenaga pemasar yang bertugas di kantor cabang bank terkait.

Permasalahan mulai terungkap pada November 2024 saat Penggugat I menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi polisnya. Hasil penelusuran menunjukkan terdapat 83 polis atas nama kedua penggugat, yang terdiri dari 58 polis atas nama SD dan 25 polis atas nama MH.

Mayoritas dari puluhan polis tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari para penggugat. Selain itu, ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dan data pada dokumen Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), termasuk manipulasi nomor telepon dan alamat.

Ketidaksesuaian data tersebut menyebabkan nasabah tidak pernah menerima fisik polis maupun panggilan konfirmasi (welcoming call) dari pihak asuransi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam proses akuisisi nasabah yang merugikan hak-hak konsumen.

Selain persoalan asuransi, gugatan ini juga menyoroti adanya pendebetan rekening tanpa izin yang dilakukan oleh pihak perbankan. Analisis mutasi rekening menunjukkan adanya 181 transaksi ilegal dari rekening Penggugat I dan 8 transaksi dari rekening Penggugat II.

Total kerugian materiil akibat transaksi tanpa persetujuan ini mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan Rp350 juta untuk Penggugat II. Kuasa hukum menilai tindakan para tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi sepanjang November hingga Desember 2025. Namun, tanggapan dari pihak AIA dan CIMB Niaga dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian yang adil.