Bisnismarket.com- Viral di media masa tentang seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi universitas ternama di Indonesia, yakni Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta.

Viralnya Guru Besar atau Profesor dari Fakultas Farmasi UGM ini karena terbukti telah mencabuli 13 orang mahasiswi yang berujung pada sangsi berat sang Profesor.

Adapun sanksi berat yang diterima oleh Sang Guru Besar atau Profesor UGM ini adalah berujung pada pemecatan dirinya.

Profesor tersebut bernama Profesor Edy Meiyanto dari Fakultas Farmasi UGM. Sang Profesor telah mendapatkan sangsi berat atau ganjaran sesuai dengan perbuatannya.

Disebutkan bahwa pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy buntuk kekerasan seksual yang dilakukannya.

Informasi ini diketahui berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi. Di mana sanksi itu sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UGM.

Surat Keputusan Rektor UGM tersebut bernomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Andi Sandi juga mengungkapkan bahwa: 

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.