KARAWANG, BisnisMarket.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan sanksi tegas kepada 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kerja saat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat (29/5/2026). Beberapa dari ASN tersebut bahkan kedapatan memanfaatkan hari libur panjang pasca-Idul Adha untuk berlibur ke luar kota.
Puluhan ASN yang melanggar disiplin itu dikumpulkan di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan Apel Hari Lahir Pancasila. Mereka diperiksa langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jajang Jaenudin.
Sekda Asep Aang menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan pada hari kejepit tersebut, yakni hari terakhir libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah yang diberlakukan sistem WFH.
"Prinsipnya adalah memastikan layanan publik tetap berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, namun pengaturannya maksimal 20 persen sesuai surat edaran," ujar Asep Aang.
Ia menambahkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh jajaran pimpinan Pemkab, termasuk Wakil Bupati, seluruh asisten, inspektur, Kepala BKPSDM, dan dirinya sendiri. Hasilnya, ditemukan 36 ASN tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Delapan ASN Mengaku Cuti Tanpa Prosedur
Dari 36 ASN yang dikumpulkan, delapan di antaranya mengaku telah mengajukan cuti. Sekda menegaskan bahwa pengajuan cuti harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
"Surat cuti itu ada mekanismenya. Mulai besok, kedelapan orang ini wajib mengikuti apel di sini," tegasnya.
Sanksi Pemotongan TPP 25 Persen