JAKARTA, BisnisMarket.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terencana. Selain hukuman fisik, hakim juga membebankan hukuman denda serta pidana tambahan finansial yang sangat besar. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  U

ang Pengganti Fantastis Rp809,5 Miliar

Tidak hanya hukuman kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum pendiri Gojek tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. 

Dalam pertimbangannya, hakim merinci sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah tindakan tersebut dinilai dilakukan secara terencana.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta dikenal sebagai tokoh yang sebelumnya berkontribusi besar dalam inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.