JAKARTA, BisnisMarket.com - Penetapan status siaga 1 TNI baru-baru ini menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut memicu berbagai reaksi, termasuk kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Namun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa penentuan tingkat kesiapsiagaan militer merupakan kewenangan operasional Panglima TNI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Ricardo, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan tidak memerlukan persetujuan dari kementerian. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme operasional di lingkungan militer.
Menurut Rico, meskipun tidak terlibat langsung dalam penetapan keputusan tersebut, Kemenhan tetap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil oleh Panglima TNI demi menjaga kesiapan pertahanan negara.
Apa Itu Status Siaga 1 dalam Militer?
Dalam sistem komando militer, siaga 1 merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi bagi prajurit. Pada kondisi ini, seluruh personel militer harus berada dalam keadaan siap penuh.
Artinya, prajurit diwajibkan berada di markas dengan perlengkapan lengkap, mulai dari senjata, amunisi, hingga kendaraan operasional. Status ini diterapkan agar satuan militer mampu merespons dengan cepat jika terjadi situasi darurat atau ancaman yang membutuhkan tindakan segera.
Meski demikian, Rico menegaskan bahwa penetapan status siaga 1 tidak serta-merta menandakan adanya ancaman langsung terhadap Indonesia. Langkah tersebut lebih bersifat antisipatif dalam menghadapi perkembangan situasi strategis, baik di tingkat global maupun regional.
Telegram Rahasia dari Panglima TNI
Instruksi terkait status siaga 1 tersebut tertuang dalam telegram bernomor TR/283/2026 yang diterbitkan pada 1 Maret 2026. Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun, atas nama Panglima TNI Agus Subiyanto.