JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia investasi kembali digemparkan dengan terungkapnya praktik 'goreng' saham yang dilakukan oleh seorang influencer keuangan ternama, Belvin Tannadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam dan langsung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN, inisial yang merujuk pada Belvin Tannadi. Lantas, bagaimana modus operandinya hingga OJK berani memberikan sanksi sebesar itu?
Jerat Manipulasi Harga Saham
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi harga saham yang dilakukan oleh Belvin Tannadi melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022. Modusnya terbilang licik, yakni memberikan rekomendasi yang bertolak belakang dengan transaksi yang dilakukannya sendiri.
"Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham," ujar Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026), dilansir dari Kompas.com (21/2/2026).
Order Fiktif dan Informasi Palsu
OJK menjabarkan bahwa BVN melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek. Hal ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan melalui media sosial, seperti rencana pembelian saham dan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, di saat yang bersamaan, ia justru melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikannya.

Influencer Saham Belvin Tannadi (Foto Premium Bisnis)
Saham-Saham yang 'Digoreng'