JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan sebuah bank digital yang berinovasi menawarkan layanan pasar modal, namun tiba-tiba harus kehilangan izin pentingnya? Sebuah kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB). Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan: ada apa di balik pencabutan izin Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik bank digital ini?

Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, sanksi ini dijatuhkan karena Bank Neo Commerce terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Regulator secara tegas membatalkan surat tanda terdaftar perusahaan sebagai MPPE kelembagaan level I. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan fakta bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.

"Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021," tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip Sabtu (28/3/2026). Akibat pelanggaran ini, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Lebih lanjut, bank digital ini juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda, apabila masih ada kewajiban yang belum dipenuhi saat masih terdaftar sebagai MPPE.

Langkah OJK ini menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Ketentuan mengenai mitra pemasaran perantara pedagang efek sendiri diatur secara rinci dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang salah satunya mengharuskan pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Penjelasan Bank Neo Commerce

Menanggapi keputusan OJK, Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, memberikan klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa pencabutan status tersebut memang berkaitan dengan izin referral yang rencananya akan diberikan kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program referral ini sejatinya direncanakan sebagai salah satu produk baru untuk mengembangkan layanan wealth management perseroan.

Namun, Eri menjelaskan bahwa hingga saat ini program tersebut belum diluncurkan. Hal ini dikarenakan perusahaan masih dalam tahap penyempurnaan demi memastikan kesiapan operasional, sistem, hingga pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi dilakukan. "Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku," tambah Eri dilansir dari Bloomberg Technoz (28/3/2026).

Budiono menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Hal ini termasuk memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi dari otoritas terkait. Bank Neo, diklaim Budiono, memastikan seluruh layanan perbankan digitalnya tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management seperti bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.