JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah pukulan telak menghantam industri fintech lending tanah air! Bayangkan, 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending harus merogoh kocek hingga Rp755 miliar sebagai sanksi denda. Ini bukan sekadar denda biasa, melainkan akumulasi dari praktik kartel bunga yang terbukti melanggar hukum. KPPU, sang pengawas persaingan usaha, tak tinggal diam membongkar praktik yang merugikan konsumen ini.
Daftar Lengkap 'Biang Kerok' Kartel Bunga Pinjol: Denda Miliaran Melayang!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan total denda Rp755 miliar terkait kasus kartel bunga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan demikian, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total Rp755 miliar. Sebagian besar terlapor dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Namun, ada beberapa nama yang membuat geleng-geleng kepala karena dendanya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah!
Dilansir dari situs web resmi KPPU diakses pada (30/3), berikut daftar lengkap rincian pengenaan denda terhadap 97 Terlapor:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo: Rp2.100.000.000
- PT Adiwisista Finansial Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia: Rp3.400.000.000
- PT Aktivaku Investama Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Alami Fintek Sharia: Rp3.000.000.000
- PT Aman Cermat Cepat: Rp1.000.000.000
- PT Amartha Mikro Fintek: Rp48.800.000.000
- PT Ammana Fintek Syariah: Rp1.000.000.000
- PT Anugerah Digital Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Artha Dana Teknologi: Rp22.900.000.000
- PT Artha Permata Makmur: Rp1.000.000.000
- PT Astra Welab Digital Arta: Rp13.500.000.000
- PT Berdayakan Usaha Indonesia: Rp3.600.000.000
- PT Bursa Akselerasi: Rp1.000.000.000
- PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia): Rp1.000.000.000
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Creative Mobile Adventure: Rp1.000.000.000
- PT Crowde Membangun Bangsa: Rp1.000.000.000
- PT Dana Bagus Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Dana Kini Indonesia: Rp2.300.000.000
- PT Dana Pinjaman Inklusif: Rp2.100.000.000
- PT Dana Syariah Indonesia: Rp3.700.000.000
- PT Digital Micro Indonesia: Rp1.300.000.000
- PT Doeku Peduli Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Duha Madani Syariah: Rp1.000.000.000
- PT Esta Kapital Fintek: Rp1.000.000.000
- PT Ethis Fintek Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Fidac Inovasi Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Finansia Aira Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Finansial Integrasi Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa): Rp1.000.000.000
- PT Fintegra Homido Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia): Rp11.100.000.000
- PT Gradana Teknoruci Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Grha Dana Bersama: Rp1.000.000.000
- PT Harapan Fintech Indonesia: Rp2.800.000.000
- PT Idana Solusi Sejahtera: Rp6.500.000.000
- PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia): Rp1.000.000.000
- PT Inclusive Finance Group: Rp1.000.000.000
- PT Indo Fin Tek: Rp1.000.000.000
- PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49.100.000.000
- PT Indonusa Bara Sejahtera: Rp1.000.000.000
- PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia): Rp2.600.000.000
- PT Info Tekno Siaga: Rp10.600.000.000
- PT Inovasi Terdepan Nusantara: Rp3.000.000.000
- PT Intekno Raya: Rp1.000.000.000
- PT Julo Teknologi Finansial: Rp12.200.000.000
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama: Rp1.000.000.000
- PT Klikcair Magga Jaya: Rp1.000.000.000
- PT Komunal Finansial Indonesia: Rp2.400.000.000
- PT Kreasi Anak Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia): Rp42.400.000.000
- PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93.600.000.000
- PT Kredit Plus Teknologi: Rp1.600.000.000
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia: Rp25.600.000.000
- PT Kreditku Teknologi Indonesia: Rp2.300.000.000
- PT Kuaikuai Tech Indonesia: Rp10.800.000.000
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi: Rp1.000.000.000
- PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi): Rp13.900.000.000
- PT Lentera Dana Nusantara: Rp11.300.000.000
- PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia): Rp1.000.000.000
- PT Lumbung Dana Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Lunaria Annua Teknologi: Rp9.200.000.000
- PT Mapan Global Reksa: Rp12.800.000.000
- PT Mediator Komunitas Indonesia: Rp1.600.000.000
- PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna): Rp1.000.000.000
- PT Mitrausaha Indonesia Grup: Rp2.600.000.000
- PT Modal Rakyat Indonesia: Rp2.300.000.000
- PT Mulia Inovasi Digital: Rp1.000.000.000
- PT Oriente Mas Sejahtera: Rp2.000.000.000
- PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital): Rp1.000.000.000
- PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102.300.000.000
- PT Pendanaan Teknologi Nusa: Rp6.600.000.000
- PT Pinduit Teknologi Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat: Rp1.000.000.000
- PT Pintar Inovasi Digital: Rp100.900.000.000
- PT Piranti Alphabet Perkasa: Rp1.000.000.000
- PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia): Rp1.000.000.000
- PT Pohon Dana Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Progo Puncak Group: Rp1.000.000.000
- PT Qazwa Mitra Hasanah: Rp1.000.000.000
- PT Rezeki Bersama Teknologi: Rp2.600.000.000
- PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia): Rp1.000.000.000
- PT Sahabat Mikro Fintek: Rp1.300.000.000
- PT Satustop Finansial Solusi: Rp1.100.000.000
- PT Sejahtera Sama Kita: Rp1.000.000.000
- PT Simplefi Teknologi Indonesia: Rp2.900.000.000
- PT Smartec Teknologi Indonesia: Rp4.800.000.000
- PT Sol Mitra Fintec: Rp1.000.000.000
- PT Solid Fintek Indonesia: Rp1.000.000.000
- PT Solusi Teknologi Finansial: Rp1.000.000.000
- PT Stanford Teknologi Indonesia: Rp8.700.000.000
- PT Teknologi Merlin Sejahtera: Rp9.300.000.000
- PT Toko Modal Mitra Usaha: Rp1.000.000.000
- PT Tri Digi Fin: Rp1.000.000.000
- PT Trust Teknologi Finansial: Rp1.000.000.000
- PT Uangme Fintek Indonesia: Rp23.500.000.000

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto Tangkapan layar situs website KPPU)
Mengapa Kartel Bunga Begitu Merusak?
Praktik kartel bunga dalam industri pinjaman online adalah momok menakutkan bagi para pencari dana cepat. Alih-alih memberikan solusi finansial, praktik ini justru menjerat nasabah dalam lingkaran utang yang semakin membengkak. Bunga yang dipatok secara kolektif oleh para pemain industri, tanpa memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, jelas merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan temuan berbagai studi ekonomi yang menunjukkan bahwa praktik monopoli atau kartel selalu berujung pada inefisiensi pasar dan kerugian bagi konsumen.
Rekomendasi KPPU untuk OJK: Perkuat Pengawasan!