PEKANBARU, BisnisMarket.com – Yayasan Puteri Indonesia (YPI) secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri pada Rabu (29/4/2026).
Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan Jeni sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan miliknya di Kota Pekanbaru.
Pencabutan status tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram organisasi YPI. Lembaga ini menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat serta pemberitaan media terkait pelanggaran hukum yang menjerat perwakilannya tersebut.
Pihak yayasan menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan demi menjaga kredibilitas dan nama baik institusi pemegang gelar tingkat nasional tersebut. Jeni sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Polda Riau setelah penyidik melakukan upaya jemput paksa akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media terkait dugaan praktik medis ilegal yang saat ini diproses secara hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tulis pernyataan resmi Yayasan Puteri Indonesia, Rabu (29/4).

Foto: nstagram @officialputeriindonesia
Organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum sambil memastikan seluruh pemegang gelar tetap mematuhi standar etika dan legalitas yang berlaku. Keputusan ini secara otomatis mengakhiri masa jabatan Jeni sebagai representasi daerah Riau di ajang kontes kecantikan nasional tersebut.
Jeni Rahmadial Fitri sebenarnya memiliki rekam jejak panjang di dunia kontes kecantikan, termasuk pernah menjuarai Miss Teen Riau 2016. Namun, prestasinya kini terhenti setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti praktik medis tanpa izin di Arauana Beauty Clinic miliknya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jeni Rahmadial Fitri maupun kuasa hukumnya terkait pencabutan gelar oleh YPI. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih terus bergulir di kepolisian.