JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka, program yang seharusnya memberi manfaat besar bagi jutaan anak dan keluarga justru menjadi ladang permainan segelintir orang. Kabar mengejutkan kembali datang dari Kejaksaan Agung, di mana satu nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Sosok ini bukan sembarang orang, melainkan orang kepercayaan dan tangan kanan pejabat tinggi yang sudah lebih dulu terjerat hukum.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), nama yang kini menjadi sorotan adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang sangat dekat dengan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Penetapan status tersangka ini dilakukan tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan baru diumumkan secara resmi kemarin.

“Pada Sabtu 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, tegas dan lugas.

Peran Gelap: Perantara yang Berkuasa

Menurut pengungkapan penyidik, Asep tidak sekadar menjadi perantara biasa. Dia secara khusus diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG. Lebih parahnya, Sony diduga memberikan akses istimewa dan melawan hukum kepada Asep untuk masuk ke ruang lingkup verifikasi mitra.

Akibat akses itu, Asep bebas mengetahui data lengkap titik-titik dapur yang masih kosong di seluruh wilayah Indonesia. Tak berhenti di situ, dia bahkan berani mengubah nasib calon penyedia pangan (SPPG) yang sudah lolos seleksi: pendaftaran yang semula disetujui, tiba-tiba dibatalkan sepihak. Semua diatur sesuai keinginan, demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Aliran Uang: Imbalan Hasil Pengaturan

Setelah berhasil menguasai dan mengubah peta persebaran dapur serta mitra, dugaan paling berat pun muncul. Penyidik sangat yakin, Asep Yusuf kemudian memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan dan wewenang yang telah diberikan kepadanya. Ini adalah bukti nyata adanya aliran suap yang merusak tata kelola program negara.

“Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG… Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony,” ungkap Syarief menegaskan alur kejahatan yang terungkap.