JAKARTA, BisnisMarket.com -
Siapa sangka, program yang seharusnya memberi manfaat besar bagi jutaan anak
dan keluarga justru menjadi ladang permainan segelintir orang. Kabar
mengejutkan kembali datang dari Kejaksaan Agung, di mana satu nama baru resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Sosok ini bukan
sembarang orang, melainkan orang kepercayaan dan tangan kanan pejabat tinggi
yang sudah lebih dulu terjerat hukum.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), nama yang kini
menjadi sorotan adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang sangat
dekat dengan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan
Gizi. Penetapan status tersangka ini dilakukan tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni
2026, dan baru diumumkan secara resmi kemarin.
“Pada Sabtu 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu
orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief
Sulaeman Nahdi, tegas dan lugas.
Peran Gelap: Perantara yang Berkuasa
Menurut pengungkapan penyidik, Asep tidak sekadar
menjadi perantara biasa. Dia secara khusus diminta oleh Sony Sonjaya untuk
mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG. Lebih parahnya, Sony diduga
memberikan akses istimewa dan melawan hukum kepada Asep untuk masuk ke ruang
lingkup verifikasi mitra.
Akibat akses itu, Asep bebas mengetahui data lengkap
titik-titik dapur yang masih kosong di seluruh wilayah Indonesia. Tak berhenti
di situ, dia bahkan berani mengubah nasib calon penyedia pangan (SPPG) yang
sudah lolos seleksi: pendaftaran yang semula disetujui, tiba-tiba dibatalkan
sepihak. Semua diatur sesuai keinginan, demi keuntungan pribadi dan
kelompoknya.
Aliran Uang: Imbalan Hasil Pengaturan
Setelah berhasil menguasai dan mengubah peta
persebaran dapur serta mitra, dugaan paling berat pun muncul. Penyidik sangat
yakin, Asep Yusuf kemudian memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai
imbalan atas kemudahan dan wewenang yang telah diberikan kepadanya. Ini adalah
bukti nyata adanya aliran suap yang merusak tata kelola program negara.
“Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada
Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG… Setelah
melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga secara melawan
hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony,” ungkap Syarief menegaskan alur
kejahatan yang terungkap.