JAKARTA, BisnisMarket.com – Wajib pajak yang lalai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini harus lebih waspada. Selain ancaman denda administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan adanya risiko surat teguran, penelusuran data, hingga sanksi bunga jika ditemukan adanya pajak terutang yang belum dibayarkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan SPT. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun wajib pajak tidak memiliki aktivitas usaha besar atau tidak mengalami perubahan penghasilan.
"Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," ujar Inge di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, besaran denda ditetapkan senilai Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat pada 30 April 2026. Jika melewati tenggat tersebut, denda akan otomatis dikenakan saat SPT diajukan.
Namun, sanksi tidak berhenti pada denda administrasi. Inge menjelaskan bahwa DJP akan melakukan klarifikasi mendalam berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk data perbankan, riwayat pekerjaan, transaksi keuangan, hingga informasi dari pihak ketiga.
"Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh. Jika data tersebut berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga," jelasnya.
Besaran bunga tersebut bersifat fluktuatif karena dihitung berdasarkan jumlah pajak yang kurang bayar serta durasi keterlambatan kewajiban tersebut.
Sebelum melangkah ke tahap penagihan aktif, DJP biasanya akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah melewati tenggat waktu. Surat yang kerap dijuluki 'surat cinta' ini dikirimkan melalui surat elektronik (email) maupun alamat domisili.
Jika surat teguran tidak diindahkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan meneliti lebih lanjut data wajib pajak. Apabila ditemukan kewajiban yang belum terpenuhi, otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai langkah tindak lanjut resmi.