BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis untuk menopang stabilitas sistem keuangan nasional menjelang momen penting. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke dalam sistem perbankan.

Dana segar ini disalurkan khususnya kepada himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap adanya indikasi pelemahan likuiditas di sektor perbankan belakangan ini.

Purbaya menjelaskan bahwa indikator utama yang memicu kekhawatiran adalah pergerakan suku bunga acuan atau yield obligasi pemerintah yang menunjukkan tren kenaikan signifikan. Kenaikan yield ini seringkali menjadi sinyal adanya tekanan pada ketersediaan dana di bank.

"Kalau bond yield naik 0,1 persen saya udah perhatiin, ada apa nih? Naik 0,4 persen, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank kurang atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang," ujar Purbaya dalam sesi Media Briefing pada hari Rabu, 25 Maret 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Keuangan bergerak cepat untuk memastikan arus kas tetap berjalan lancar di tengah sistem keuangan. Penambahan dana ini dilakukan menjelang periode krusial, yaitu menjelang libur panjang.

"Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp100 triliun masukin ke sistem perekonomian. Kita maintain likuiditas di sistem keuangan kita dengan serius,” tutur Purbaya.

Mantan Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga memberikan pandangan mengenai bagaimana bank cenderung bereaksi ketika likuiditas menipis. Bank biasanya akan mencari instrumen yang paling mudah diakses untuk menyeimbangkan neraca mereka.

"Pasti bank kan nyariin yang paling gampang. BI atau beli bond, dia bisa beli bond loh. Kalau beli bond akan neken yield ke bawah lagi. Kira-kira itu. Tapi tentunya Rp100 triliun nggak seberapa ya. Paling nggak membuat yield naik gila-gilaan atau bunga naik kenceng ke atas,” tambahnya.

Skema penempatan dana sebesar Rp100 triliun kali ini dirancang dengan mekanisme yang fleksibel. Artinya, dana tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah kapan saja jika situasi likuiditas dianggap telah membaik dan membutuhkan penyesuaian.