BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini merilis data mengenai tingginya angka pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditemukan pada sektor angkutan barang di seluruh Indonesia. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat dampak pelanggaran tersebut terhadap keselamatan jalan raya dan kerusakan infrastruktur.

Data terbaru yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 302.561 unit kendaraan truk kedapatan melanggar ketentuan batas dimensi dan juga batas muatan yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Jumlah ini merefleksikan tantangan besar dalam penegakan disiplin di lapangan.

Pengawasan intensif ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Kemenhub sejak awal tahun berjalan, tepatnya dimulai pada bulan Januari hingga pertengahan Juni 2026. Periode pengawasan ini mencakup berbagai ruas jalan utama di berbagai wilayah operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memberikan rincian mengenai skala operasi penertiban tersebut. Ia memaparkan bahwa total kendaraan yang diperiksa selama periode tersebut mencapai angka signifikan, yaitu sekitar 1,2 juta unit truk yang melintas.

"Dari total pemeriksaan terhadap 1,2 juta kendaraan yang melintas, angka pelanggaran mencapai 24,36 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Aan Suhanan. Persentase ini menunjukkan bahwa lebih dari seperempat truk yang diuji tidak memenuhi standar operasional.

Lebih lanjut, Kemenhub juga mengidentifikasi pelaku utama dari pelanggaran masif ini. Ditekankan bahwa terdapat lima perusahaan angkutan barang yang tercatat sebagai pelanggar terbanyak dalam rentang waktu pengawasan yang sama.

Identifikasi lima perusahaan tersebut bertujuan agar penindakan hukum dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku industri logistik lainnya.

Pelanggaran ODOL ini tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang pada akhirnya membebani anggaran negara untuk perbaikan infrastruktur. Kemenhub terus berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran ini demi keamanan bersama.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.