JAKARTA, BisnisMarket.com - Belum genap satu pekan sejak resmi dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto justru terseret dalam pusaran kasus besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ungkap Anang singkat namun tegas.

Kabar ini langsung memantik perhatian luas. Publik dibuat terkejut karena Hery baru saja menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Ombudsman RI—lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik.

Dari Rekam Jejak Cemerlang ke Sorotan Hukum

Di balik kasus yang kini menjeratnya, Hery Susanto dikenal sebagai figur dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mumpuni. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dengan fokus pada bidang kependudukan dan lingkungan hidup.

Kariernya banyak berkutat di ranah advokasi dan kebijakan publik. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019, posisi yang memberinya pengalaman langsung dalam merumuskan kebijakan di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014). Perannya sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada 2016–2021 juga memperkuat citranya sebagai aktivis pelayanan publik.

Karier Puncak yang Berumur Singkat?