BISNISMARKET.COM - Selebgram ternama Clara Shinta tercatat telah memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan yang harus dijalaninya.
Kedatangan Clara Shinta ini secara spesifik berkaitan dengan adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan pihak tertentu kepadanya. Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Sang selebgram tidak datang sendiri ke kantor polisi, melainkan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran tim hukum ini untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka tiba di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada hari Rabu tersebut, sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Agenda pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk.
Lokasi pemeriksaan Clara Shinta telah dikonfirmasi diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gedung ini merupakan unit yang menangani berbagai kasus pidana umum.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab untuk menelaah kasus-kasus pidana umum, termasuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Clara Shinta.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, disebutkan bahwa Clara Shinta hari ini, Rabu (24/6/2026), diketahui telah memenuhi panggilan lembaga penegak hukum untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kedatangan Clara ini berkaitan dengan adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepadanya.
Lebih lanjut, JAKARTAHYPE.COM juga memberitakan bahwa kedatangan sang selebgram ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di lokasi pada hari Rabu tersebut untuk menjalani agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Informasi dari sumber tersebut juga menguatkan bahwa kunjungan tersebut terkonfirmasi diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bagian inilah yang bertanggung jawab menangani kasus-kasus pidana umum, termasuk yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik.