JAKARTA, BisnisMarket.com - Momen bersejarah akhirnya terjadi di Gedung DPR RI. Dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut di Senayan, Jakarta. Dengan satu pertanyaan sederhana yang menggema di ruang sidang,
“Apakah RUU ini dapat disetujui?” jawaban serempak “setuju” dari peserta rapat menandai lahirnya payung hukum yang telah ditunggu selama 20 tahun, dilansir dari Antara News Jatim.
Tak hanya sekadar pengesahan, momentum ini terasa semakin kuat karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, bahkan menyebutnya sebagai “kado terindah” bagi perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.
Perjalanan Panjang yang Akhirnya Tuntas
Pembahasan RUU PPRT bukan perkara singkat. Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru rampung pada 20 April 2026 malam. Artinya, undang-undang ini lahir dari proses panjang, melibatkan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Kini, harapan baru muncul: pekerja rumah tangga (PRT) akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dan manusiawi.
12 Poin Penting RUU PPRT yang Wajib Kamu Tahu
Berikut inti aturan yang menjadi fondasi Undang-Undang PPRT: