BISNISMARKET.COM - Proses perselisihan hak asuh anak antara presenter ternama Ruben Onsu dan Sarwendah kini telah memasuki tahapan hukum formal. Ruben Onsu diketahui telah secara resmi mengajukan gugatan terkait hak asuh tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ruben Onsu, yang saat ini berusia 42 tahun, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh ini memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar pemisahan anak dari ibu kandungnya. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang mengenai masa depan dan kepentingan terbaik bagi kedua buah hati mereka.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya memiliki pandangan yang jelas mengenai esensi peran orang tua dalam perkembangan psikologis anak-anak. Ia menekankan bahwa kehadiran kedua figur sentral tersebut sangat vital bagi tumbuh kembang anak.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, Minola Sebayang mengonfirmasi posisi kliennya mengenai tuntutan hak asuh tersebut. "Ruben Onsu memiliki pemahaman yang kuat mengenai peran krusial kedua orang tua dalam perkembangan psikologis anak," ujar Minola Sebayang.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa dalam pandangan Ruben Onsu, tidak ada niat untuk menghalangi hubungan emosional anak dengan Sarwendah. Proses di pengadilan ini justru didasari oleh prinsip bahwa ayah dan ibu sama-sama penting bagi tumbuh kembang buah hati.
Lebih lanjut, Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan tersebut secara spesifik ditujukan untuk menjaga keseimbangan dan kepentingan terbaik anak di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama gugatan bukanlah konflik pribadi antara kedua belah pihak.
Pengajuan gugatan hak asuh ini merupakan respons formal terhadap dinamika rumah tangga yang sedang dihadapi pasangan selebriti tersebut. Lokasi resmi pengajuan perkara ini adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, proses hukum ini menjadi mekanisme formal untuk menentukan pengaturan hak asuh yang paling ideal bagi anak-anak mereka ke depan. Kedua belah pihak kini akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peradilan untuk mencapai keputusan terbaik.