BisnisMarket.com - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) resmi menunjuk Ridho Pandoe SH MH sebagai Ketua Peradin DKI Jakarta, sebuah langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme advokat di wilayah ibu kota. Ridho Pandoe, yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Tentu saja merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan Peradin untuk menjabat Ketua Peradin DKI Jakarta," ungkap Ridho Pandoe, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ridho menegaskan bahwa Peradin hadir untuk meningkatkan kualitas layanan hukum serta memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggotanya. Organisasi ini juga berkomitmen memperjuangkan hak-hak advokat agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika. "Akhirnya ada wadah yang mumpuni untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, khususnya di wilayah DKI Jakarta," jelas dia.
Peradin tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi, tetapi juga aktif mengawasi standar etika profesi advokat di Indonesia. Organisasi ini bertekad menjadi agen perubahan (change agent ) dalam dunia advokat, dengan nilai-nilai wawasan nusantara, beradab, dan beretika. Hal ini menjadi salah satu prioritas utama untuk memastikan advokat dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan sistem hukum nasional.
Ketua Umum Peradin Indonesia, Prof Dr Firman Wijaya SH MH, menekankan pentingnya integritas, kebersamaan, serta kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam gerakan Peradin. Menurutnya, kepemimpinan Ridho Pandoe diharapkan mampu membawa organisasi ini ke arah yang lebih baik. "Insha Allah Dek Ridho Pandoe memiliki hal tersebut untuk kebaikan ke depannya dalam membawa organisasi Peradin menjadi lebih baik," tutup Firman.
Keberhasilan Peradin dalam membangun sinergi antara advokat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan. Dengan kepemimpinan Ridho Pandoe, diharapkan Peradin DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat. Kolaborasi ini juga akan memperkuat posisi advokat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. (*)