JAKARTA, BisnisMarket.com -
Dunia usaha dan jasa keuangan kembali mendapat pembaruan penting! Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru yang mengubah
seluruh struktur biaya perizinan, pendaftaran, hingga sanksi bagi profesi
akuntan publik. Langkah ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan strategi
besar untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus
memperketat pengawasan kualitas layanan keuangan di Indonesia. Dibalik
angka-angka yang ditetapkan, tersimpan dampak besar bagi persaingan usaha,
investasi asing, hingga iklim bisnis nasional.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/6), kebijakan ini
tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun
2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, yang telah diundangkan sejak
25 Mei 2026 lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mematok
tarif baru yang berjenjang, disesuaikan dengan skala usaha dan asal lembaga,
mulai dari kantor akuntan publik dalam negeri hingga lembaga asing yang
beroperasi di Indonesia.
Tarif Berjenjang: KAP Domestik Sesuai
Skala Usaha
Pemerintah membedakan biaya izin usaha Kantor Akuntan
Publik (KAP) lokal berdasarkan bentuk dan jumlah rekan, sehingga lebih adil dan
sesuai kapasitas usaha.
ü KAP
perseorangan: Rp1,5 juta per permohonan
ü KAP
dengan 2-4 rekan: Rp3 juta
ü KAP
dengan 5 rekan atau lebih: Rp6 juta
ü Izin
pendirian kantor cabang: Rp2 juta per pengajuan
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip ekonomi yang
mengutamakan keadilan, di mana lembaga besar dengan jangkauan luas
berkontribusi lebih besar, sementara usaha kecil dan menengah tetap terjangkau.
Berdasarkan analisis ekonomi bisnis, penentuan ini bertujuan mendorong
pertumbuhan usaha akuntansi lokal sekaligus menjamin kualitas layanan melalui
biaya pengawasan yang memadai.