JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia usaha dan jasa keuangan kembali mendapat pembaruan penting! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru yang mengubah seluruh struktur biaya perizinan, pendaftaran, hingga sanksi bagi profesi akuntan publik. Langkah ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan strategi besar untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus memperketat pengawasan kualitas layanan keuangan di Indonesia. Dibalik angka-angka yang ditetapkan, tersimpan dampak besar bagi persaingan usaha, investasi asing, hingga iklim bisnis nasional.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/6), kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, yang telah diundangkan sejak 25 Mei 2026 lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mematok tarif baru yang berjenjang, disesuaikan dengan skala usaha dan asal lembaga, mulai dari kantor akuntan publik dalam negeri hingga lembaga asing yang beroperasi di Indonesia.

Tarif Berjenjang: KAP Domestik Sesuai Skala Usaha

Pemerintah membedakan biaya izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) lokal berdasarkan bentuk dan jumlah rekan, sehingga lebih adil dan sesuai kapasitas usaha.

ü KAP perseorangan: Rp1,5 juta per permohonan

ü  KAP dengan 2-4 rekan: Rp3 juta

ü  KAP dengan 5 rekan atau lebih: Rp6 juta

ü  Izin pendirian kantor cabang: Rp2 juta per pengajuan

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip ekonomi yang mengutamakan keadilan, di mana lembaga besar dengan jangkauan luas berkontribusi lebih besar, sementara usaha kecil dan menengah tetap terjangkau. Berdasarkan analisis ekonomi bisnis, penentuan ini bertujuan mendorong pertumbuhan usaha akuntansi lokal sekaligus menjamin kualitas layanan melalui biaya pengawasan yang memadai.