JAKARTA, BisnisMarket.com - Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 masih belum mencapai target maksimal.

Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan baru berada di angka 67,98 persen dari total 431.468 penyelenggara negara yang wajib melapor.

Angka tersebut menandakan bahwa masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lebih dari 96 ribu pejabat hingga kini belum menyerahkan LHKPN 2025. Kondisi ini menjadi perhatian karena pelaporan harta kekayaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kewajiban Berlaku untuk Berbagai Jabatan Publik

Kewajiban menyampaikan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat di tingkat pusat. Aturan tersebut juga mencakup berbagai jabatan publik lainnya di seluruh Indonesia.

Mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi perusahaan milik negara maupun daerah diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan mereka secara berkala.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dengan cakupan yang luas tersebut, jumlah pejabat yang masuk kategori wajib lapor mencapai ratusan ribu orang dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara.