BisnisMarket.com - Terdapat banyak jenis shaum yang biasa dijalankan, seperti shaum Nazar. Macam shaum tersebut sering dijalankan jika sudah berhasil mendapatkan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa sebagai pelunasan ikrar keberhasilan yang sudah didapatkan. 

Jika diartikan secara bahasa, maka puasa nazar adalah ikrar atau sumpah akan mengerjakan suatu hal. Jika sudah bersumpah, maka nantinya harus memenuhi sumpah tersebut apabila berhasil mendapatkan apa yang diinginkan. Hukum untuk shaum tersebut tentunya wajib dan dapat mendatangkan konsekuensi jika tak dikerjakan. 

Mengenal Berbagai Hal Tentang Puasa Nazar 

Harus diketahui terlebih dahulu bahwa nazar tidak hanya diharuskan untuk dilafalkan dalam hati, tapi harus diiringi dengan pelafalan secara lisan. Di mana, untuk pelaksanaannya sendiri tak dapat dikerjakan secara sembarangan. Hal ini dikarenakan ketika bernazar, maka peribadahan yang mulanya memiliki hukum sunnah atau dianjurkan, maka bisa berubah wajib. Terlebih, harus dilakukan langsung oleh orang yang melafalkan nazar. 

1. Hukum Melanggar Shaum Nazar 

Untuk hukum dari tindakan ini menjadi wajib tergantung pada apa yang dinazarkannya. Oleh karenanya, saat berikrar akan melakukan ibadah puasa ketika mendapatkan suatu hal, maka shaum itu harus dipenuhi. Dengan catatan tidak melaksanakan puasa pada beberapa hari yang telah diharamkan. 

Harus digarisbawahi bahwa jika berikrar dengan niat melakukan perbuatan baik seperti sebagai ungkapan rasa terimakasih, harus senantiasa dipenuhi. Namun, apabila diniatkan pada berbagai hal yang justru dilarang Allah, maka akan menggugurkan kewajibannya. 

Jika orang tersebut tak mampu memenuhi ikrar yang sudah dilafalkan, maka diwajibkan melakukan pembayaran kafarat sumpah. Kafarat sendiri dikatakan sebagai alternatif pengganti yang memiliki tujuan untuk melebur dosa yang telah sengaja dilakukan. 

Pada Q.S Al-Maidah: 89 diartikan bahwa seseorang yang tidak memenuhi nazarnya, maka akan diberikan 3 alternatif, diantaranya: