TANGERANG, BisnisMarket.com - Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin lebih hemat saat momen Lebaran 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlaku dalam periode terbatas.

Program ini dimulai sejak 18 hingga 24 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak hanya bisa menghemat pengeluaran, tetapi juga tetap memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa potongan pajak ini hanya berlaku untuk transaksi pembayaran secara daring. Oleh sebab itu, masyarakat didorong untuk mulai beralih ke layanan digital yang lebih praktis dan efisien.

Adapun beberapa pilihan metode pembayaran online yang tersedia antara lain melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di kantor Samsat induk, aplikasi Sapawarga, serta Signal (Samsat Digital Nasional). Seluruh layanan tersebut dirancang untuk memudahkan proses pembayaran tanpa harus antre panjang.

Tak hanya itu, petugas Samsat juga disiagakan setiap hari di Samsat induk guna membantu masyarakat yang masih membutuhkan panduan dalam menggunakan layanan digital tersebut.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi yang kerap disapa KDM mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Ia menilai, membayar pajak kendaraan saat mendapatkan diskon adalah langkah cerdas dibandingkan menghabiskan uang untuk kebutuhan konsumtif selama Lebaran.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sapawarga dengan memastikan telah melakukan pembaruan aplikasi. Selain itu, tersedia juga layanan hotline Jawa Barat di nomor 082126030038 yang siap memberikan informasi terkait program ini.

Dengan adanya diskon pajak kendaraan 2026 ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus meringankan beban pengeluaran di tengah suasana hari raya.