JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka perjalanan hidup seorang Yaqut Cholil Qoumas, tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sosok yang pernah mengemban amanah sebagai Menteri Agama (Menag), dan dikenal luas tumbuh dari lingkungan pesantren, kini harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Perkara ini sontak memantik rasa penasaran dan pertanyaan besar: bagaimana perjalanan profil tokoh ini hingga sampai pada titik nadir ini?

Dari Lingkungan Santri ke Panggung Politik Nasional

Disarikan dari berbagai sumber yang diakses pada (17/3), Yaqut Cholil Qoumas, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, memiliki akar yang kuat dalam tradisi keagamaan dan intelektual Nahdlatul Ulama (NU). Ia merupakan putra dari ulama kharismatik KH Muhammad Cholil Bisri, yang juga merupakan tokoh terkemuka di NU. Didikan agama yang kental ia dapatkan di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, tempat ia menempuh pendidikan keagamaan dasarnya. Lingkungan pesantren ini membentuk karakter dan pandangannya sejak dini, menanamkan nilai-nilai kedalaman spiritual dan kepedulian sosial.

Sejak usia muda, Gus Yaqut telah menunjukkan jiwa kepemimpinannya dengan aktif di Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), salah satu organisasi kepemudaan di bawah naungan NU. Kiprahnya yang cemerlang di organisasi ini membawanya pada posisi puncak sebagai Ketua Umum GP Ansor. Selain itu, Yaqut juga merambah dunia politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karier politiknya dimulai dari jabatan Ketua DPW PKB Rembang selama dua periode, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah.

Perjalanan kariernya terus menanjak. Ia terpilih menjadi anggota DPRD, lalu menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010. Puncak karier politiknya di tingkat nasional diraih saat ia terpilih menjadi anggota DPR RI selama dua periode. Selama menjabat sebagai wakil rakyat, Yaqut bertugas di Komisi IV yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional, dan kemudian di Komisi II yang menangani pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reformasi agraria.

Menteri Agama dan Pusaran Kasus Korupsi

Di tengah masa baktinya sebagai anggota DPR, takdir membawanya ke posisi yang lebih strategis. Pada 22 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama menggantikan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam sebuah perombakan kabinet. Penunjukan ini menandai babak baru dalam kariernya, memberinya tanggung jawab besar dalam mengelola urusan keagamaan di Indonesia.

Namun, di balik kiprahnya yang cemerlang, badai kasus dugaan korupsi kuota haji menerpa. Dilansir dari Kompas.com, kasus ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.