JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia investasi saham di Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus Belvin Tannadi, seorang influencer saham yang namanya melambung berkat edukasi dan klaim keuntungan fantastis. Namun, kini ia harus berurusan dengan OJK dan menghadapi denda miliaran rupiah akibat dugaan manipulasi saham. Siapakah sebenarnya sosok Belvin Tannadi, dan bagaimana ia bisa terjerat dalam kasus yang mencoreng citranya ini?
Dari Medan, Merantau ke Dunia Saham
Belvin Tannadi bukanlah sosok yang lahir dari keluarga berada atau berlatar belakang pendidikan ekonomi. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini justru merupakan lulusan Sarjana Sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia. Namun, ketertarikannya pada dunia investasi membawanya merantau ke Jakarta dan memulai petualangannya di pasar modal pada tahun 2014 dengan modal awal hanya Rp12 juta.
"Ketertarikan itu berangkat dari keinginannya membangun aset bisnis sejak muda agar memiliki fondasi keuangan yang kuat di masa depan," seperti dikutip dari pemberitaan nasional (21/2).
Naik Daun Lewat Edukasi dan Profit Fantastis
Dengan cepat, Belvin berhasil membangun citra sebagai seorang investor muda yang sukses. Ia aktif membagikan analisis, tips, dan trik investasi melalui media sosial, terutama Instagram dengan akun @belvinvvip yang memiliki 1,7 juta pengikut. Tak hanya itu, ia juga mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia dan meluncurkan aplikasi "Ilmu Saham" sebagai wadah edukasi bagi para investor pemula.
Belvin juga dikenal karena sering memamerkan tangkapan layar (screenshot) keuntungan investasinya yang mencapai angka fantastis, hingga miliaran rupiah per bulan. Hal ini tentu saja menarik perhatian banyak orang, terutama generasi muda yang ingin mengikuti jejaknya dan meraih kebebasan finansial.
Titik Balik: Terjerat Kasus "Pom-Pom" Saham
Namun, popularitas dan kesuksesan Belvin Tannadi harus ternoda oleh kasus dugaan manipulasi saham atau yang lebih dikenal dengan istilah "pom-pom" saham. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada publik melalui media sosial.
"Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial," ungkap Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.