JAKARTA, BisnisMarket.com – PT Pos Indonesia (Persero) buka suara terkait penundaan pembayaran imbal hasil Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Perseroan mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengalami gagal bayar, melainkan hanya melakukan penundaan pembayaran senilai Rp 24,11 miliar.

Manajemen Pos Indonesia menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait mengenai kondisi kas perusahaan yang mendasari penundaan pembayaran tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (10/7/2024).

Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Iwan, menegaskan bahwa perseroan bertanggung jawab penuh atas kewajiban kepada para pemegang sukuk. Ia menekankan, penundaan pembayaran ini tidak menghapus maupun mengurangi kewajiban perseroan.

Saat ini, PT Pos Indonesia tengah berupaya keras untuk memperbaiki kondisi likuiditasnya. Berbagai langkah strategis tengah disiapkan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan juga secara aktif berkoordinasi dengan wali amanat, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan demi mencari penyelesaian terbaik.

Meskipun menghadapi kendala arus kas, Iwan memastikan bahwa operasional PT Pos Indonesia tetap berjalan normal. Program transformasi usaha juga terus digalakkan untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan.

"Di tengah proses tersebut, seluruh layanan PT Pos Indonesia kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Aktivitas operasional, pelayanan pelanggan, serta program transformasi perusahaan tetap berjalan untuk menjaga keberlangsungan usaha," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keterbukaan Informasi, nilai kewajiban pembayaran imbal hasil yang harus dibayarkan oleh Pos Indonesia sebesar Rp 24,11 miliar. Namun, hingga waktu yang ditetapkan, perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Atas kondisi tersebut, PT Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut.