JAKARTA, BisnisMarket.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum pengusaha nasional Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Hary Tanoe, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Hary Tanoe bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ganti rugi tersebut harus dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan pengelola jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka. Selain nilai pokok, pihak tergugat juga diwajibkan membayar bunga atas kerugian tersebut.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi antara pihak Hary Tanoe dan PT CMNP pada tahun 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga. Berdasarkan Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai jual beli.
Duduk perkara bermula pada 12 Mei 1999 saat Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank. NCD tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik PT CMNP.
Meski transaksi telah berjalan, masalah muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah pada Oktober 2001, jauh sebelum NCD jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022.
"Hary Tanoe sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," ujar Sunoto mengutip pertimbangan hakim.
Hal ini diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang menegaskan bahwa NCD tersebut memang tidak sesuai dengan aturan Bank Indonesia.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menghukum PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat I dan Hary Tanoe sebagai Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dollar AS atau setara Rp 481 miliar.
"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," tambah Sunoto.