JAKARTA, BisnisMarket.com - Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti potensi kerumitan hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perkara ini dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum jika tidak ditangani secara terkoordinasi oleh aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan salah satu potensi masalah yang dapat muncul adalah terkait kewenangan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa langkah antisipasi perlu segera dilakukan melalui koordinasi yang kuat antara TNI dan Polri agar proses hukum tidak berjalan terpisah.
Munafrizal mengingatkan bahwa tanpa koordinasi yang baik, publik bisa menilai seolah-olah terdapat persaingan atau dualisme dalam penanganan kasus antara dua institusi tersebut.
Perkara Dinilai Memiliki Dimensi Hak Asasi Manusia
Menurut Munafrizal, kasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia yang sangat jelas sehingga menarik perhatian luas dari berbagai pihak. Tidak hanya lembaga HAM nasional, tetapi juga komunitas HAM internasional serta para aktivis dan organisasi masyarakat sipil.
Karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah menegaskan tujuan hukum pidana nasional untuk menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Proses Penyelidikan Terus Berjalan