BisnisMarket.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan jika belanja bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodasi pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, setelah ikut dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mengenai RPJMD, Jumat lalu, 18 Juli 2025.
Menurutnya, ketika tahapan tersebut masih ada dalam pembahasan rancangan RPJMD, yang menjadi dokumen kebijakan makro sehingga sifatnya masih umum dan tentunya strategis, bukan teknis ataupun rinci dan proyeksi belanja pegawainya masih mengacu pada data pegawai ketika penyusunan rancangan sehingga data yang ada belum mencapai final karena belum direkonsiliasi dengan adanya perkembangan terakhir, terutama data P3K saat ini.
"Gaji PPPK tentu sebagai bagian dari belanja wajib yang tetap akan dianggarkan," ungkap Setiawan.
Menurutnya karena sekarang ini masih dalam tahapan RPJMD, maka mempunyai sifat dalam kebijakan umum.
"Kemudian rincian teknisnya, meliputi angka gaji yang belum dimasukkan kedalam detailnya, namun lebih memiliki sifat proyeksi," terangnya.
"Tetapi, validasi jumlah dari formasi PPPK yang masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu," ujar Setiawan.
Ia menuturkan, belanja pegawai merupakan kewajiban utama berdasarkan prinsip yang harus diprioritaskan pada penyusunan anggaran.
Tetapi, angka pastinya tentunya akan lebih jelas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan pada penganggaran di mana data dan kebutuhan belanja pegawai telah tervalidasi secara akurat.