JAKARTA, BisnisMarket.com- Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mempengaruhi industri batu bara.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini terpaksa diambil setelah terungkapnya kelebihan pembayaran pajak yang membebani keuangan negara sebesar Rp25 triliun.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan harus menanggung beban pengeluaran yang cukup besar akibat kebijakan restitusi yang sebelumnya terlalu longgar di sektor ini.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah kini menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
Aturan baru ini memangkas batas maksimal restitusi PPN dari yang sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.