JAKARTA, BisnisMarket.com – Sebagai langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelangsungan industri di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menghapus bea masuk bahan baku plastik dan gas LPG

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban industri serta meringankan harga barang-barang berbahan dasar plastik yang dibutuhkan oleh konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/4) menyatakan bahwa bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sebelumnya sebesar 5% kini menjadi 0%. 

Langkah ini memberikan peluang bagi industri petrokimia untuk mengganti pasokan bahan baku Nafta dengan LPG, yang dikenal lebih murah dan efisien.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan industri petrokimia dan memastikan harga plastik tetap terjangkau bagi masyarakat. Kami menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0%, agar sektor industri bisa lebih fleksibel dalam mendapatkan bahan baku alternatif," ujar Airlangga.