JAKARTA, BisnisMarket.com - Menjelang Idul Adha 2026, tradisi patungan membeli sapi kurban kembali menjadi pilihan banyak masyarakat. Tingginya harga sapi membuat sebagian umat Islam memilih berbagi biaya bersama keluarga, sahabat, maupun rekan kerja agar tetap bisa menjalankan ibadah kurban.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum patungan sapi kurban untuk tujuh orang. Apakah cara tersebut sah menurut syariat Islam? Pertanyaan ini selalu muncul setiap mendekati Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama RI, Idul Adha 2026 diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pada momen tersebut, umat Islam dianjurkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Ibadah kurban memiliki makna mendalam karena menjadi simbol keikhlasan, pengorbanan, dan rasa syukur. Hewan kurban yang disembelih diyakini akan menjadi saksi amal ibadah di hari kiamat bagi orang yang melaksanakannya dengan ikhlas.
Salah satu hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah sapi. Dibanding kambing atau domba, sapi memiliki harga yang jauh lebih tinggi sehingga sistem patungan menjadi solusi yang paling banyak dipilih masyarakat Indonesia.
Syarat Sapi Kurban yang Sah untuk Idul Adha 2026
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar hewan yang disembelih dinyatakan sah secara syariat.
Mengacu pada penjelasan BAZNAS, sapi yang dijadikan hewan kurban minimal telah berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Ketentuan tersebut berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW dan menjadi pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i serta Hambali.
Selain usia, kondisi kesehatan hewan juga menjadi perhatian utama. Sapi kurban harus sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak mengalami penyakit serius, serta tidak terlalu kurus.