BISNISMARKET.COM - Kejelasan mengenai penyaluran dana program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) kini telah diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Perseroan memastikan bahwa proses distribusi dana bantuan sosial ini telah rampung sepenuhnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026.
Pihak Bank Kalteng secara tegas menjamin bahwa setiap penerima manfaat program KHBS telah menerima hak mereka. Hal ini menjadi upaya bank daerah untuk memberikan kepastian finansial kepada masyarakat Kalimantan Tengah setelah periode libur nasional usai.
Senior Executive Vice President (SEVP) Operasi dan Jaringan Bank Kalteng, Ari Gunawan, memberikan keterangan resmi mengenai status pencairan dana tersebut. Pihaknya telah memverifikasi bahwa seluruh alokasi dana sudah berhasil masuk ke rekening masing-masing individu yang berhak.
"Seluruh dana KHBS telah disalurkan dan telah masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat," ujar Ari Gunawan. Pernyataan ini dikutip dari laman resmi Bank Kalteng pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
Lebih lanjut, Ari Gunawan menjelaskan mengenai akses dana yang kini sudah tersedia bagi para penerima. Masyarakat kini dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut tanpa perlu khawatir mengenai ketersediaannya.
"Dana tersebut dapat diakses dan ditarik kapan saja selama jam operasional layanan Bank Kalteng," kata Ari Gunawan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi warga dalam mengelola kebutuhan pasca-Lebaran.
Menyikapi peningkatan signifikan dalam aktivitas layanan perbankan pasca libur Lebaran, Bank Kalteng juga telah mengambil langkah proaktif. Bank telah memperkuat kapasitas operasionalnya untuk mengantisipasi lonjakan transaksi nasabah.
Langkah penguatan operasional ini mencakup penyesuaian pada mekanisme layanan di cabang. Selain itu, dilakukan juga pengaturan khusus terkait sistem antrean untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran setiap proses transaksi yang dilakukan nasabah.
Bank Kalteng juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat yang merupakan penerima manfaat program KHBS. Masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban saat melakukan transaksi di kantor layanan bank.