BISNISMARKET.COM - Riwayat kredit merupakan fondasi krusial dalam proses pengajuan berbagai jenis pembiayaan di lembaga perbankan. Apabila skor kredit seseorang tercatat buruk, maka peluang untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan, akan menjadi sangat sulit.

Saat ini, perusahaan pembiayaan menjadikan catatan yang tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pertimbangan utama. Catatan ini mencerminkan kedisiplinan nasabah dalam mengelola kewajiban finansial mereka di masa lalu.

Banyak masyarakat baru menyadari betapa vitalnya data SLIK ketika permohonan kredit mereka mengalami penolakan. Padahal, rekam jejak kredit ini merupakan variabel penentu yang hampir selalu dipertimbangkan oleh seluruh lembaga keuangan sebelum menyalurkan dananya.

Memastikan skor kredit tetap dalam kondisi prima atau bersih akan sangat meningkatkan peluang seseorang untuk mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, mulai dari kebutuhan kepemilikan rumah hingga kendaraan bermotor. Skor SLIK bukan sekadar angka statistik, melainkan gerbang akses menuju layanan keuangan yang lebih luas.

Kabar baiknya, catatan kredit yang sempat buruk masih memiliki peluang untuk diperbaiki melalui serangkaian tindakan korektif yang harus dilakukan oleh nasabah. Proses pemulihan ini membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan oleh regulator.

Dalam kerangka SLIK, skor kredit diklasifikasikan ke dalam lima tingkatan untuk menggambarkan kondisi debitur. Skor 1 menandakan status yang paling baik atau 'Lancar', sementara skor 2 berada dalam kategori 'Dalam perhatian khusus'.

Skor yang berada pada level 3 hingga 5 mengindikasikan kondisi yang lebih serius, yakni mulai dari 'Bermasalah' hingga status 'Macet' total dalam pembayaran kewajiban. Nasabah dengan skor 1 dan 2 umumnya masih memiliki peluang yang wajar untuk mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga keuangan.

Namun, jika skor sudah jatuh ke level 3, 4, atau 5, prospek pengajuan pinjaman akan menjadi jauh lebih berat, dan besar kemungkinan akan langsung ditolak oleh pihak bank atau multifinance. Oleh karena itu, mengecek skor secara proaktif sangat dianjurkan sebelum melangkah mengajukan pinjaman.

Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memverifikasi skor kredit mereka secara mandiri melalui layanan iDeb SLIK yang disediakan pada situs resmi OJK. Langkah pengecekan mandiri ini sangat penting dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terkejut dengan penolakan saat pengajuan kredit diajukan.