JAKARTA, BisnisMarket.com - Rencana pemerintah untuk merevisi aturan DHE ( Devisa Hasil Ekspor) kini menjadi sorotan tajam. Indonesian Business Council (IBC) melontarkan kritik keras, menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha dan investor di tengah tekanan global yang kian meningkat.
Kritik Pedas Aturan DHE Revisi
Chief Economist IBC, Denni Purbasari, menyatakan bahwa kebijakan DHE muncul pada situasi yang kurang tepat. "Di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, kebijakan yang berpotensi membatasi fleksibilitas pelaku usaha justru bisa memperburuk sentimen pasar dan menekan kepercayaan investor," ucap Denni seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Minggu (12/4/2026).
Pemerintah berencana mewajibkan penempatan dana DHE di rekening khusus bank milik negara (Himbara) dan membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal 50 persen. Menurut IBC, langkah ini berisiko dipersepsikan sebagai pengetatan kontrol terhadap arus modal. IBC mengingatkan, Indonesia sebagai ekonomi terbuka tidak memiliki ruang untuk secara bersamaan menjaga stabilitas nilai tukar, arus modal bebas, dan independensi kebijakan moneter.
"Sejak krisis 1998, Indonesia memilih sistem dengan mobilitas modal yang relatif bebas. Perubahan kebijakan yang terlalu restriktif justru berpotensi mengirimkan sinyal negatif ke pasar," kata Denni.
Dampak pada Kepercayaan Investor
Meskipun mengapresiasi upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah, IBC menilai pendekatan melalui revisi aturan DHE harus lebih terukur dan tidak kontraproduktif. "Kepastian kebijakan adalah kunci. Tanpa itu, bukan hanya investasi baru yang terancam, tetapi juga modal yang sudah ada bisa keluar," tegas Denni.
IBC menganggap bahwa di tengah upaya menarik investasi asing dan memperkuat arus modal masuk, kebijakan yang membatasi fleksibilitas devisa justru dapat melemahkan daya saing Indonesia dibanding negara lain. Lembaga ini mendesak pemerintah untuk membuka dialog yang lebih luas dengan pelaku usaha sebelum menetapkan revisi aturan tersebut.
"Pemerintah perlu mengkalibrasi kebijakan ini secara hati-hati. Upaya menjaga stabilitas makro tidak boleh mengorbankan kepercayaan investor dan daya saing ekonomi," tegas Denni. IBC menekankan bahwa penguatan nilai tukar rupiah tidak bisa hanya mengandalkan instrumen administratif. Reformasi struktural, perbaikan tata kelola, serta efisiensi fiskal dinilai jauh lebih menentukan dalam menjaga ketahanan ekonomi jangka panjang. (*)