BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan adanya penundaan mengenai batas waktu penyerahan laporan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Keputusan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi entitas yang sedang mempersiapkan dokumen tersebut.

Perpanjangan waktu ini mengubah tenggat akhir yang sebelumnya telah ditetapkan oleh regulator sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebelumnya, para pelaku industri diwajibkan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Kini, setelah adanya penyesuaian kebijakan, batas waktu penyampaian laporan PSAK 117 telah dimundurkan dua bulan lebih lama. Ketentuan baru menetapkan bahwa penyerahan dokumen tersebut kini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Perubahan jadwal ini merupakan respons langsung dari OJK terhadap masukan dan pertimbangan yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan. Salah satu pihak yang menyambut baik keputusan ini adalah Yayasan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (YOII).

Menanggapi adanya perpanjangan masa tenggat ini, YOII memberikan apresiasi atas fleksibilitas yang ditunjukkan oleh OJK dalam menyesuaikan jadwal implementasi. Hal ini dinilai sangat membantu proses finalisasi laporan.

"Perpanjangan waktu penyampaian laporan PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 merupakan kabar baik," ujar perwakilan dari YOII. Pernyataan ini menegaskan bahwa ada kebutuhan waktu ekstra di lapangan.

Dikutip dari berbagai sumber, perpanjangan dua bulan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi seluruh entitas untuk memastikan kesiapan dan akurasi data yang akan dilaporkan. Proses adopsi standar akuntansi baru seringkali memerlukan penyesuaian sistem internal yang signifikan.

Keputusan ini berlaku secara nasional di bawah yurisdiksi pengawasan OJK, meliputi seluruh lembaga keuangan yang diwajibkan untuk mengadopsi PSAK 117. Pihak regulator berharap implementasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Dikutip dari sumber informasi terkait, batas akhir penyampaian laporan PSAK 117 yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Informasi ini menjadi panduan baru bagi industri terkait.