JAKARTA, BisnisMarket.com – Sebuah terobosan besar hadir untuk dunia transportasi daring di Indonesia. Setelah lama didengungkan, kebijakan baru soal pembagian pendapatan antara pengemudi ojek daring dan penyedia platform akhirnya resmi diberlakukan. Masyarakat dan pengemudi pun bertanya-tanya: apakah ini akan menjadi titik balik yang mengubah nasib mereka?

Dilansir dari Bloomberg Technoz (5/7), mulai tanggal 1 Juli 2026, pemerintah secara resmi memangkas batas maksimal komisi yang boleh diambil oleh aplikator transportasi daring menjadi hanya 8 persen. Sebelumnya, potongan tersebut bisa mencapai 20 persen, sehingga pembagian pendapatan berubah drastis dari 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen menjadi hak pengemudi.

Kebijakan ini pertama kali disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. “Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tegasnya di hadapan ribuan pengemudi di Lapangan Monas, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Komitmen Platform Besar

Menyikapi keputusan tersebut, dua pemain terbesar di pasar segera merespons. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo menyatakan: “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide.”

Hal serupa disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi: “Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike, efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026.”

Mengapa Belum Terasa Kenaikan?

Meski angkanya terlihat sangat menguntungkan, hasilnya belum langsung terasa di kantong pengemudi. Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan bahwa selama perhitungan biaya perjalanan masih menggunakan sistem biaya tetap (fixed cost) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, perubahan komisi hanya mengurangi keuntungan perusahaan tanpa otomatis menambah pendapatan pengemudi.

“Penurunan potongan ke platform tidak menambah pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan adalah fixed cost,” ujarnya. Pandangan ini sejalan dengan pengakuan Fahrudin, seorang pengemudi, yang menyatakan biaya aplikasi masih berubah mengikuti jarak tempuh, bukan jumlah tetap.