JAKARTA, BisnisMarket.com
– Sebuah terobosan besar hadir untuk dunia transportasi daring di Indonesia.
Setelah lama didengungkan, kebijakan baru soal pembagian pendapatan antara
pengemudi ojek daring dan penyedia platform akhirnya resmi diberlakukan.
Masyarakat dan pengemudi pun bertanya-tanya: apakah ini akan menjadi titik
balik yang mengubah nasib mereka?
Dilansir dari Bloomberg Technoz (5/7), mulai tanggal 1
Juli 2026, pemerintah secara resmi memangkas batas maksimal komisi yang boleh
diambil oleh aplikator transportasi daring menjadi hanya 8 persen. Sebelumnya,
potongan tersebut bisa mencapai 20 persen, sehingga pembagian pendapatan
berubah drastis dari 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen
menjadi hak pengemudi.
Kebijakan ini pertama kali disampaikan langsung oleh
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal
92 persen untuk pengemudi,” tegasnya di hadapan ribuan pengemudi di Lapangan
Monas, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Komitmen Platform Besar
Menyikapi keputusan tersebut, dua pemain terbesar di
pasar segera merespons. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo
menyatakan: “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai
mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek
online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide.”
Hal serupa disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng
Goenadi: “Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk
layanan GrabBike, efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026.”
Mengapa Belum Terasa Kenaikan?
Meski angkanya terlihat sangat menguntungkan, hasilnya
belum langsung terasa di kantong pengemudi. Direktur Ekonomi Digital dari
Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan bahwa
selama perhitungan biaya perjalanan masih menggunakan sistem biaya tetap (fixed
cost) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, perubahan
komisi hanya mengurangi keuntungan perusahaan tanpa otomatis menambah
pendapatan pengemudi.
“Penurunan potongan ke platform tidak menambah
pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan adalah fixed cost,”
ujarnya. Pandangan ini sejalan dengan pengakuan Fahrudin, seorang pengemudi,
yang menyatakan biaya aplikasi masih berubah mengikuti jarak tempuh, bukan
jumlah tetap.