BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran terhadap akuntan publik bernama Danang Rahmat Surono. Sanksi ini dijatuhkan menyusul adanya temuan terkait pelaksanaan audit keuangan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2026. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran standar profesional yang ditemukan.
Pelanggaran spesifik yang menjadi dasar pembekuan adalah kegagalan akuntan publik tersebut dalam menerapkan 12 standar audit yang memadai dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKTA) tahun 2024 PT DSI. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"OJK telah kenakan sanksi adminsitratif terkait pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit keuangan tahunaan audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena belum terapkan 12 standar audit memadai sehingga tidak memenuhi pasal 21 ayat 1 huruf C POJK 9 tahun 2023," tutur Agusman, saat konferensi pers RDKB pada hari Selasa, (5/5/2026).
Selain kasus yang menimpa akuntan publik tersebut, sepanjang bulan April 2026, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada berbagai entitas lain dalam industri keuangan. Total sanksi yang dikeluarkan mencakup 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan karena berbagai jenis pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) serta temuan yang muncul dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh regulator. Ini menunjukkan pengetatan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT DSI memang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan ini. Kasus ini menyoroti risiko yang melekat pada layanan pendanaan bersama.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, telah memaparkan temuan signifikan terkait dana yang dihimpun oleh DSI. Berdasarkan data transaksi periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga mencapai Rp7,478 triliun.
Dana yang sudah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil, menurut data yang ada, tercatat sebesar Rp6,2 triliun. Angka pengembalian ini menunjukkan adanya selisih dana yang belum terselesaikan kepada para investor.