BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kesehatan industri perbankan di Indonesia. Terbaru, izin usaha dari tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut pada tahun 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari proses pembersihan lembaga keuangan yang terbukti tidak sehat dan menghadapi berbagai permasalahan serius. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengonfirmasi jumlah pencabutan izin usaha tersebut dalam sebuah konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa total ada tujuh BPR/BPRS yang telah dilikuidasi hingga periode April tahun ini.

"Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," ujar Ketua LPS Anggito Abimanyu saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari laman resmi LPS, ketujuh bank yang masuk dalam proses likuidasi hingga April 2026 ini memiliki nama-nama yang beragam. Bank-bank tersebut mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Prima Master Bank.

Daftar tersebut juga meliputi Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, serta PT BPR Koperindo Jaya. Selain itu, tercatat pula PT BPR Pembangunan Nagari yang izinnya juga telah dicabut oleh regulator.

Nama terakhir yang masuk daftar likuidasi adalah PT BPR Sungai Rumbai, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan terkait bank ini tertuang dalam KEP-30/D.03/2026.

Keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Secara akumulatif, jika melihat rentang waktu dari tahun 2024 hingga kini di tahun 2026, total sudah ada 34 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Data ini menunjukkan adanya konsistensi dalam penertiban sektor perbankan lokal.