BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian jadwal terkait pelaporan keuangan entitas yang menggunakan standar akuntansi baru. Langkah ini diambil untuk memberikan adaptasi yang lebih memadai bagi pihak terkait dalam penerapan standar tersebut.
Keputusan penting yang diambil adalah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Perubahan jadwal ini merupakan respons terhadap kebutuhan industri akan masa transisi yang lebih panjang.
Secara spesifik, batas waktu penyampaian laporan tersebut diundur selama dua bulan dari jadwal semula. Sebelumnya, tenggat waktu ditetapkan pada akhir April 2026, yang kini telah direvisi oleh regulator.
Perpanjangan waktu ini menetapkan tanggal baru yakni hingga 30 Juni 2026 sebagai batas akhir penyerahan dokumen keuangan tersebut. Hal ini berlaku untuk seluruh entitas yang wajib mengadopsi PSAK 117 dalam penyusunan laporan tahunan mereka.
Informasi mengenai perpanjangan ini menunjukkan adanya upaya OJK untuk memastikan kualitas dan akurasi data yang disampaikan oleh industri. Penundaan ini diharapkan dapat memfasilitasi proses finalisasi implementasi standar baru.
Meskipun detail mengenai alasan spesifik perpanjangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam pengumuman awal mengenai tenggat waktu, konteksnya mengarah pada kompleksitas adopsi PSAK 117. Implikasi dari standar baru ini memerlukan penyesuaian sistem dan prosedur internal yang signifikan.
Terkait respons industri terhadap kebijakan baru ini, terdapat pihak yang menyambut baik keputusan OJK tersebut. Salah satu entitas yang terdampak oleh regulasi ini memberikan apresiasinya atas kebijakan penyesuaian jadwal yang diberikan.
"OJK telah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117 menjadi 30 Juni 2026, dari sebelumnya 30 April 2026," demikian pernyataan yang disampaikan mengenai perubahan regulasi ini.
Dikutip dari sumber informasi yang membahas regulasi ini, perpanjangan dua bulan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi perusahaan untuk menyelesaikan migrasi sistem akuntansi mereka. Hal ini penting demi kepatuhan penuh terhadap kerangka PSAK 117 yang baru.