BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil kebijakan baru terkait jadwal penyampaian laporan keuangan bagi sektor industri asuransi. Keputusan ini secara spesifik berkaitan dengan implementasi standar akuntansi baru, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kebijakan terbaru ini menegaskan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan keuangan tahun 2025 yang harus disusun berdasarkan PSAK 117. Perpanjangan waktu ini memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi para pelaku industri terkait penerapan standar akuntansi yang baru tersebut.
Secara spesifik, perusahaan asuransi kini mendapatkan tambahan waktu dua bulan untuk menyelesaikan dan menyerahkan dokumen laporan keuangan yang dimaksud. Penambahan durasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penuh industri dalam mengadopsi PSAK 117 secara komprehensif dan akurat.
Batas waktu pelaporan yang diperpanjang tersebut menetapkan tanggal baru yakni hingga 30 Juni 2026. Hal ini memberikan kelonggaran signifikan dibandingkan jadwal awal yang mungkin lebih ketat bagi perusahaan asuransi yang sedang dalam proses transisi.
Perpanjangan ini merupakan respons OJK terhadap kebutuhan industri untuk memastikan kualitas dan validitas data keuangan yang disajikan pasca adopsi PSAK 117. Standar baru ini memerlukan penyesuaian signifikan dalam metodologi pencatatan dan pelaporan aset serta liabilitas.
Dilansir dari sumber berita terkait, perpanjangan deadline ini secara resmi diberikan oleh OJK untuk memfasilitasi proses transisi yang lebih mulus. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar terhadap sektor jasa keuangan.
Dikutip dari sumber berita, "OJK resmi perpanjang batas waktu pelaporan keuangan 2025 berbasis PSAK 117." Pernyataan ini mengonfirmasi langkah regulator dalam memberikan fleksibilitas waktu kepada entitas asuransi.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa "Perusahaan asuransi kini punya dua bulan ekstra" untuk memastikan semua aspek pelaporan sesuai dengan ketentuan PSAK 117 yang baru. Tambahan waktu ini krusial bagi perusahaan untuk menguji sistem dan prosedur internal mereka.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK dan wajib menerapkan standar akuntansi PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Implementasi ini diharapkan selesai tanpa mengorbankan integritas data.