PURWOREJO, BisnisMarket.com - Pertanyaan “Apakah ngupil membatalkan puasa?” mungkin terdengar sederhana. Namun dalam kajian fikih, hal kecil justru bisa memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim tidak hanya diminta menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang berpotensi membatalkan puasa.

Kebiasaan membersihkan hidung atau ngupil adalah aktivitas yang cukup umum dilakukan. Namun, bagaimana hukumnya saat sedang berpuasa? Apakah benar bisa membatalkan puasa?

Batas Khaisyum dan Hukum Ngupil Saat Puasa

Dalam pembahasan fikih, dikenal istilah khaisyum, yaitu bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas hukum masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh. Batas khaisyum inilah yang menentukan apakah suatu tindakan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya puasa.

Selama aktivitas membersihkan hidung tidak melewati batas khaisyum dan hanya berada di bagian luar hidung, maka puasa tetap sah dan tidak batal.

Penjelasan ini ditegaskan oleh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Beliau menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke batang hidung belum membatalkan puasa selama belum melewati ujung khaisyum, yaitu pangkal hidung bagian dalam.

Artinya, jika hanya membersihkan bagian luar hidung dengan jari atau tisu tanpa memasukkannya terlalu dalam, maka tidak ada masalah dalam hukum puasa.

Kapan Ngupil Bisa Membatalkan Puasa?