JAKARTA, BisnisMarket.com - Pertanyaan mengenai ngupil membatalkan puasa atau tidak sering muncul, terutama saat bulan Ramadan. Meski terlihat sepele, dalam hukum fikih setiap detail tindakan bisa memiliki dampak terhadap sahnya ibadah puasa.
Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Lebih dari itu, seorang Muslim juga dituntut berhati-hati terhadap segala sesuatu yang berpotensi masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka. Termasuk di antaranya adalah hidung. Lalu, bagaimana hukum ngupil saat puasa?
Memahami Batas Khaisyum dalam Fikih Puasa
Dalam kajian fikih dikenal istilah khaisyum, yakni bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu. Selama aktivitas membersihkan hidung tidak melewati batas khaisyum, maka puasa tetap sah dan tidak batal.
Penjelasan ini diterangkan oleh ulama mazhab Syafi’i, Zainuddin al-Malibari, dalam kitab Fathul Mu’in. Beliau menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke hidung belum membatalkan puasa selama tidak melampaui ujung khaisyum, yaitu pangkal bagian dalam hidung.
Artinya, jika seseorang hanya membersihkan bagian luar hidung dengan jari atau tisu tanpa memasukkannya terlalu dalam, maka puasanya tetap sah.
Kapan Ngupil Bisa Membatalkan Puasa?
Masalah muncul ketika jari atau benda lain dimasukkan terlalu dalam hingga melewati batas khaisyum. Dalam kaidah fikih, masuknya benda ke rongga tubuh melalui jalur terbuka dan sampai ke bagian dalam termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Hukum ini juga berlaku pada penggunaan obat semprot hidung atau saat melakukan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudu). Jika air atau zat tersebut masuk hingga melewati batas khaisyum, maka puasanya berisiko batal.