BISNISMARKET.COM - PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) telah berhasil memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memperkuat struktur pendanaan perusahaan. Perjanjian kredit dengan nomor 022/JPM/PK-KI/2026 ini ditandatangani secara resmi pada tanggal 7 Mei 2026.

Informasi mengenai fasilitas pendanaan ini disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan melalui keterbukaan informasi resmi. Pihak yang memberikan konfirmasi adalah Ahmad Wisya Pratama, selaku Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan BOAT.

Fasilitas kredit yang diperoleh ini berupa Kredit Investasi (KI) dengan skema refinancing yang memiliki nilai maksimal mencapai USD 9 juta. Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp148,5 miliar, berdasarkan kurs saat transaksi terjadi.

Nilai transaksi refinancing ini dikategorikan sebagai transaksi material karena melebihi ambang batas 20% dari total ekuitas perseroan. Total ekuitas BOAT per 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD 23.483.137 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Meskipun termasuk transaksi material karena mencapai sekitar 38% dari total ekuitas, manajemen memastikan bahwa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak diperlukan dalam proses ini. Transaksi ini telah memenuhi persyaratan internal yang berlaku.

Tujuan strategis dari perolehan dana ini adalah untuk melakukan pengambilalihan atau take over fasilitas kredit investasi yang sebelumnya dimiliki oleh Eximbank. Proses ini dilakukan dengan memindahkan kewajiban tersebut ke BNI guna mengintegrasikan struktur pendanaan perusahaan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan kewajiban keuangan perusahaan di masa mendatang. Perlu dicatat bahwa fasilitas ini bukan merupakan penambahan pinjaman baru, melainkan penggantian atau refinancing atas fasilitas kredit yang sudah ada sebelumnya.

"Transaksi ini memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan dan operasional Perseroan melalui tersedianya fasilitas refinancing yang mendukung kelangsungan usaha Perseroan," ujar Ahmad Wisya Pratama dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (8/5/2026).

Ahmad Wisya Pratama juga menegaskan bahwa BNI adalah pihak ketiga yang independen dalam transaksi ini. Oleh karena itu, transaksi ini dipastikan bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan bagi perseroan.